Cara Membuat Npwp Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. NPWP tersebut diperlukan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan resmi di Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online.

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku
  • NPWP jika Anda sudah pernah memiliki NPWP sebelumnya
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal
  • Surat izin tempat usaha, jika Anda memiliki usaha

2. Akses e-Registration Online

Setelah semua dokumen persiapan sudah Anda siapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses layanan e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di situs web resminya.

URL situs web yang bisa Anda kunjungi untuk membuat NPWP secara online adalah https://ereg.pajak.go.id/

3. Registrasi Akun

Setelah berhasil mengakses situs e-Registration, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi akun baru. Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi yang berisi informasi pribadi Anda.

Informasi yang biasanya diminta antara lain Nama Lengkap, Alamat, Nomor Telepon, Alamat Email, dan sebagainya. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap.

4. Verifikasi Akun

Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda akan menerima email verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Buka email tersebut dan ikuti petunjuk verifikasi yang diberikan.

Verifikasi akun penting dilakukan untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan benar dan valid. Pastikan untuk memverifikasi akun Anda dalam waktu yang ditentukan.

5. Login ke Akun

Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda dapat login ke akun e-Registration Anda. Gunakan username dan password yang sudah Anda buat sebelumnya.

6. Mengisi Formulir Pengajuan NPWP

Setelah berhasil login, Anda dapat mengakses formulir pengajuan NPWP online. Isi formulir tersebut sesuai dengan data pribadi Anda yang sebenarnya.

Pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan sebelum mengirimkan formulir pengajuan NPWP tersebut.

7. Verifikasi Data

Setelah mengirimkan formulir pengajuan NPWP, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan sebelum melanjutkan proses selanjutnya.

8. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua data terverifikasi, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.

9. Dapatkan NPWP Anda

Jika semua data dan dokumen Anda sudah terverifikasi dengan baik, Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi. NPWP tersebut akan dikirimkan ke alamat terdaftar Anda.

Demikianlah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan benar dan teliti agar proses pembuatan NPWP Anda berjalan lancar.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button