Blog

Uu No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Undang-undang ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan penggunaannya dalam berbagai sektor kehidupan. Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

1. Pengertian Sumber Daya Air

Sumber daya air merupakan segala bentuk air baik yang berada di permukaan maupun di bawah tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, hewan, tumbuhan, serta ekosistem di sekitarnya. Sumber daya air meliputi sungai, danau, dan sumber air lainnya.

2. Tujuan UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Adapun tujuan dari UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air antara lain:

  • Melindungi sumber daya air dari pencemaran dan degradasi lingkungan.
  • Mendorong pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan sehat.
  • Menjamin keadilan dalam pemanfaatan sumber daya air.

3. Prinsip-prinsip UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Beberapa prinsip yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air antara lain:

  • Prinsip kelestarian: Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa depan.
  • Prinsip keberlanjutan: Pengelolaan sumber daya air harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
  • Prinsip partisipatif: Masyarakat harus terlibat dalam pengelolaan sumber daya air.

4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air

Penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melalui keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengelola Sumber Daya Air yang dibentuk berdasarkan UU ini.

5. Larangan-larangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air juga mengatur larangan-larangan dalam pengelolaan sumber daya air, seperti:

  • Larangan pencemaran air: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran air.
  • Larangan pemanfaatan yang tidak berkelanjutan: Dilarang melakukan pemanfaatan sumber daya air yang tidak berkelanjutan.

6. Sanksi Pelanggaran UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penutupan usaha, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

7. Penutup

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di Indonesia agar dapat dinikmati oleh generasi masa depan. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UU ini demi kesejahteraan bersama.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button