![](https://ksdajateng.id/wp-content/uploads/2024/02/pendidikan-ksdajateng.jpg)
Berapa banyak negara di dunia? Pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai diskusi tentang geografi dan politik global. Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami definisi sebuah negara. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, sebuah negara diakui jika memiliki empat elemen utama: wilayah yang jelas, penduduk tetap, pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara-negara lain.
Jumlah Negara di Dunia Saat Ini
Berapa jumlah negara di dunia saat ini? Menurut data resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), saat ini terdapat 195 negara di dunia. Namun, beberapa negara dan entitas politik lainnya masih belum diakui secara universal, sehingga angka ini bisa berbeda tergantung pada perspektif yang digunakan.
Daftar Negara di Dunia
Berikut adalah daftar negara yang diakui secara internasional berdasarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa:
- Afghanistan
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Cabo Verde
- Chad
- Ceko
- Cile
- Cina
- Dan lain sebagainya.
Analisis Jumlah Negara di Dunia
Pertanyaan seputar jumlah negara di dunia sering kali memunculkan perdebatan mengenai entitas politik yang diakui secara resmi. Misalnya, Taiwan diakui oleh sebagian besar negara tetapi tidak memiliki keanggotaan penuh di PBB. Sebaliknya, Kosovo diakui oleh sebagian besar negara Eropa tetapi belum diakui oleh beberapa negara lainnya.
Sejak runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991, sejumlah negara baru telah muncul di peta politik dunia seperti Uzbekistan, Kazakhstan, dan Azerbaijan. Prospek negara baru juga muncul di beberapa wilayah seperti Catalonia di Spanyol, Kurdistan di Irak, dan Timor Leste.
Perspektif Geopolitik
Sejumlah negara juga terlibat dalam konflik wilayah yang menyebabkan ketidakpastian politik. Contohnya adalah Korea Utara dan Korea Selatan yang masih dalam status perang, serta Cyprus yang terbagi menjadi dua entitas berdaulat, yaitu Republik Siprus dan Republik Turki Siprus Utara.
Permasalahan kemerdekaan dan kedaulatan juga menjadi fokus perdebatan di wilayah lain seperti Tibet di Tiongkok, Western Sahara di Maroko, dan Palestina di wilayah Timur Tengah.
Daftar Entitas Politik Non-Negara
Selain negara-negara di dunia, terdapat pula sejumlah entitas politik yang bukan negara yang memiliki otonomi atau kedaulatan terbatas. Beberapa di antaranya termasuk:
- Anguilla
- Aruba
- Kepulauan Faroe
- French Polynesia
- Greenland
- Macao
- Montserrat
- New Caledonia
- Curacao
- Guam
- And others.
Kesimpulan
Penentuan jumlah negara di dunia melibatkan kompleksitas politik dan hukum internasional. Meskipun terdapat 195 negara yang diakui oleh PBB, terdapat pula entitas politik lainnya yang memiliki status yang belum jelas seperti Taiwan, Kosovo, dan Palestina. Perubahan geopolitik juga dapat menyebabkan perubahan jumlah negara di masa depan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa jumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Saat ini terdapat 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Apa perbedaan antara negara dan entitas politik lainnya?
Negara diakui secara internasional dan memiliki kedaulatan penuh, sementara entitas politik lainnya mungkin memiliki otonomi terbatas atau status yang belum jelas.
3. Mengapa terdapat perbedaan dalam jumlah negara yang diakui?
Perbedaan dalam jumlah negara yang diakui disebabkan oleh perbedaan pengakuan negara, konflik geopolitik, dan perubahan dalam hubungan internasional.
4. Apakah entitas politik non-negara dapat menjadi negara penuh di masa depan?
Tergantung pada sejumlah faktor seperti dukungan internasional, stabilitas politik, dan kemampuan untuk menjalankan pemerintahan, entitas politik non-negara dapat menjadi negara penuh di masa depan.