Cara Memperbarui Ktp

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu diperbarui secara berkala. Proses perbaruan KTP dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memperbarui KTP secara online dan offline.

Cara Memperbarui KTP Secara Online

  1. Siapkan Dokumen
  2. Langkah pertama dalam proses perbaruan KTP secara online adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda memiliki scan KTP lama, scan surat keterangan domisili, dan scan foto terbaru.

  3. Akses Website Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Buka browser dan akses website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di www.dukcapil.go.id.

  5. Pilih Menu Layanan Online
  6. Pada halaman utama website Dukcapil, pilih menu layanan online untuk perbarui KTP. Kemudian, klik “Layanan KTP Online”.

  7. Isi Formulir Pendaftaran
  8. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data pribadi yang sesuai dengan KTP lama Anda. Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

  9. Proses Verifikasi
  10. Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk melakukan proses verifikasi. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda unggah.

  11. Tunggu Proses Selesai
  12. Setelah proses verifikasi selesai, Anda hanya perlu menunggu proses perbaruan KTP selesai. KTP baru Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam sistem Dukcapil.

Cara Memperbarui KTP Secara Offline

  1. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Langkah pertama dalam proses perbaruan KTP secara offline adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari tempat tinggal Anda.

  3. Ambil Nomor Antrian
  4. Setibanya di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian untuk layanan perbaruan KTP. Pastikan Anda membawa KTP lama, surat keterangan domisili, dan foto terbaru.

  5. Isi Formulir Perbaruan KTP
  6. Setelah dipanggil, isi formulir perbaruan KTP sesuai dengan data yang tertera dalam KTP lama Anda. Pastikan untuk mengisi dengan teliti dan akurat.

  7. Verifikasi Data
  8. Petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Pastikan untuk memberikan dokumen-dokumen yang valid dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

  9. Proses Pembuatan KTP Baru
  10. Setelah data diverifikasi, Anda hanya perlu menunggu proses pembuatan KTP baru selesai. KTP baru Anda akan segera dicetak dan dapat diambil di kantor Dukcapil.

Dokumen yang Diperlukan untuk Memperbarui KTP

Untuk memperbarui KTP baik secara online maupun offline, Anda memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP lama: Dokumen asli KTP lama yang akan diperbarui.
  • Surat keterangan domisili: Surat dari kelurahan atau desa yang menyatakan bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat yang tertera.
  • Foto terbaru: Foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah yang jelas.

Biaya Perbaruan KTP

Proses perbaruan KTP baik secara online maupun offline tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, jika terdapat biaya tambahan seperti pengurusan surat keterangan domisili di kelurahan, biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon.

Waktu Proses Perbaruan KTP

Secara umum, proses perbaruan KTP membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja sejak proses verifikasi data selesai. Namun, terkadang proses tersebut dapat memakan waktu lebih lama tergantung dari jumlah pemohon yang ada di kantor Dukcapil.

Kesimpulan

Memperbarui KTP merupakan proses yang penting untuk memperbaharui informasi pribadi Anda di identitas resmi. Dengan adanya pilihan perbaruan KTP secara online dan offline, Anda dapat memilih cara yang paling nyaman sesuai dengan kebutuhan dan waktu Anda. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses perbaruan KTP berjalan lancar dan cepat.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button