![](https://ksdajateng.id/wp-content/uploads/2024/02/how-to-02-ksdajateng.jpg)
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh jaminan kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Salah satu hal yang penting bagi peserta BPJS Kesehatan adalah mengetahui apakah kartu BPJS mereka masih aktif atau sudah tidak berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara untuk mengecek apakah kartu BPJS masih aktif atau tidak.
1. Melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan peserta untuk mengakses informasi terkait kartu BPJS mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek kartu BPJS aktif atau tidak melalui aplikasi mobile:
- Unduh dan Instal Aplikasi
- Login
- Pilih Menu Kartu
- Cek Status Kartu
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh dan menginstal aplikasi mobile BPJS Kesehatan. Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Setelah berhasil mengunduh dan menginstal aplikasi, peserta perlu melakukan login menggunakan nomor BPJS Kesehatan dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah berhasil login, peserta dapat memilih menu “Kartu” pada aplikasi untuk mengecek informasi terkait kartu BPJS Kesehatan.
Di dalam menu “Kartu”, peserta dapat melihat informasi terkait status kartu BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi mobile, peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengecek status kartu melalui website resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses Website BPJS Kesehatan
- Login
- Pilih Menu Kartu Keluarga
- Cek Status Kartu
Buka browser internet dan akses website resmi BPJS Kesehatan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/.
Setelah berhasil mengakses website, peserta perlu melakukan login menggunakan nomor BPJS Kesehatan dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah login, peserta dapat memilih menu “Kartu Keluarga” di website BPJS Kesehatan.
Di dalam menu “Kartu Keluarga”, peserta dapat melihat informasi terkait status kartu BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku.
3. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Jika peserta tidak memiliki akses ke aplikasi mobile atau website resmi BPJS Kesehatan, mereka juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengecek status kartu secara langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Bawa Kartu BPJS
- Berikan kepada Petugas
- Tanyakan Status Kartu
Peserta perlu membawa kartu BPJS Kesehatan asli saat mengunjungi kantor cabang.
Saat bertemu petugas di kantor cabang, peserta dapat menyerahkan kartu BPJS mereka dan meminta bantuan untuk mengecek status kartu.
Petugas akan membantu peserta untuk mengecek status kartu BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku.
4. Telepon Call Center BPJS Kesehatan
Jika peserta memiliki kendala dalam mengecek status kartu BPJS melalui aplikasi, website, atau kunjungan ke kantor cabang, mereka juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Nomor BPJS
- Hubungi Nomor Layanan
- Tanyakan Status Kartu
Peserta perlu menyiapkan nomor BPJS Kesehatan saat akan menghubungi call center.
Peserta dapat menghubungi nomor layanan call center BPJS Kesehatan yang tersedia di website resmi atau aplikasi mobile.
Saat berbicara dengan petugas call center, peserta dapat menanyakan status kartu BPJS Kesehatan mereka untuk memastikan apakah kartu masih aktif atau tidak.
Dengan menggunakan salah satu metode di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek apakah kartu mereka masih aktif atau sudah tidak berlaku. Memastikan kartu BPJS tetap aktif sangat penting untuk memastikan perlindungan kesehatan yang terjamin bagi peserta dan keluarganya.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait kartu BPJS dan memastikan segala informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari BPJS Kesehatan.