Terungkap! Ini Dia Cara Hitung PPh 21 yang Wajib Kamu Tahu!

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu atau pegawai atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Penting bagi setiap pegawai, terutama yang baru bekerja, untuk memahami cara menghitung PPh 21 agar dapat menjalankan kewajibannya dengan tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dan cara menghitung PPh 21 secara mendetail.

Apa itu PPh 21?

PPh 21, atau Pajak Penghasilan Pasal 21, merupakan kewajiban perpajakan yang harus dibayar oleh semua pegawai di Indonesia. Pajak ini diterapkan pada penghasilan yang diterima baik dalam bentuk gaji, tunjangan, maupun bonus. Pemahaman yang baik tentang batasan pajak dan cara perhitungannya sudah barang tentu akan membantu setiap individu dalam perencanaan keuangannya.

Sementara itu, PPh 21 diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang siapa yang wajib membayar, bagaimana cara menghitung, dan apa saja yang menjadi objek potongannya.

Ketentuan Umum PPh 21

Sebelum kita melangkah ke cara menghitung PPh 21, penting untuk memahami ketentuan umum yang mengatur pajak ini. Ketentuan ini mencakup subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.

Subjek Pajak: PPh 21 dikenakan kepada individu yang menerima penghasilan, baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang memenuhi syarat tertentu.

Objek Pajak: Objek pajak dari PPh 21 mencakup seluruh penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya.

Tarif Pajak: Tarif PPh 21 menggunakan sistem progresif yang bergantung pada besaran penghasilan. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dibagi ke dalam beberapa lapisan, dengan persentase yang berbeda.

Cara Menghitung PPh 21

Langkah pertama dalam menghitung PPh 21 adalah mengetahui penghasilan bruto dan mengurangi dengan potongan-potongan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Bulanan

Penghasilan bruto adalah total seluruh gaji dan tunjangan yang diterima dalam satu bulan. Contohnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 10.000.000 dengan tunjangan transportasi Rp 1.500.000, maka penghasilan bruto bulanan Anda adalah:

[
\text{Penghasilan Bruto} = \text{Gaji} + \text{Tunjangan}
]

[
\text{Penghasilan Bruto} = Rp 10.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 11.500.000
]

Langkah 2: Hitung Penghasilan Neto Bulanan

Penghasilan neto diperoleh setelah dikurangi dengan potongan-potongan yang diizinkan, seperti potongan untuk pensiun, iuran BPJS, dan lainnya. Misalnya, jika potongan yang Anda miliki adalah Rp 1.000.000, maka penghasilan neto menjadi:

[
\text{Penghasilan Neto} = \text{Penghasilan Bruto} – \text{Potongan}
]

[
\text{Penghasilan Neto} = Rp 11.500.000 – Rp 1.000.000 = Rp 10.500.000
]

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besar PTKP untuk tahun 2024 adalah Rp 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jika Anda adalah kepala keluarga, jumlah PTKP yang berhak Anda terima juga perlu disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan.

[
\text{PKP} = \text{Penghasilan Neto} – \text{PTKP}
]

Misalnya, jika Anda seorang lajang, maka perhitungan PKP Anda adalah:

[
\text{PKP} = Rp 10.500.000 – Rp 54.000.000 = -Rp 43.500.000
]

Langkah 4: Hitung PPh 21 Terutang

Setelah mengetahui PKP, langkah terakhir adalah menghitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan tarif pajak progresif. Berikut adalah pembagian tarif untuk PPh 21:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000

Dalam contoh di atas, karena PKP Anda negatif, artinya Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21.

Contoh Perhitungan PPh 21

Mari kita ambil contohnya untuk lebih jelas. Misalnya, Anda memiliki penghasilan bruto bulanan sebesar Rp 15.000.000 dan potongan yang berlaku sebesar Rp 2.000.000 dengan status lajang.

  1. Hitung penghasilan bruto:

    (
    \text{Penghasilan Bruto} = Rp 15.000.000
    )

  2. Hitung penghasilan netto:

    (
    \text{Penghasilan Neto} = Rp 15.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 13.000.000
    )

  3. Hitung PKP:

    (
    \text{PKP} = Rp 13.000.000 – Rp 54.000.000 = -Rp 41.000.000
    )

  4. Karena PKP negatif, Anda tidak harus membayar PPh 21.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebagaimana telah disebutkan, PTKP sangat penting dalam perhitungan PPh 21. PTKP ditetapkan berdasarkan keadaan pribadi dan tanggungan. Sebagai contoh, PTKP untuk Wajib Pajak yang menikah dan memiliki anak akan berbeda dengan yang lajang. Berikut adalah rincian PTKP untuk tahun 2024:

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp 54.000.000
  • Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp 54.000.000
  • Tambahan untuk setiap anak (maksimal 3 anak): Rp 4.500.000

Tips Menghitung PPh 21

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam menghitung PPh 21 secara akurat:

1. Catat Semua Penghasilan dan Potongan: Pastikan untuk mencatat semua jenis penghasilan yang Anda terima, serta potongan yang berlaku, agar tidak ada yang terlewat.

2. Gunakan Aplikasi Perhitungan Pajak: Saat ini banyak aplikasi yang dapat membantu Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah dan cepat.

3. Konsultasi Dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

4. Update Informasi Pajak Terbaru: Selalu ikuti berita dan informasi terbaru mengenai perpajakan untuk memastikan Anda tidak ketinggalan aturan terbaru yang mungkin berdampak pada kewajiban pajak Anda.

Dengan memahami cara menghitung dan kewajiban PPh 21 yang berlaku, Anda dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan Anda. Semoga informasi ini dapat membantu Anda!

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button