Cara Urus Stnk Hilang

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, seringkali STNK bisa hilang karena berbagai alasan, seperti kecelakaan, pencurian, atau kehilangan. Jika hal ini terjadi pada Anda, tidak perlu panik. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus STNK hilang:

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika STNK hilang adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat. Anda bisa membuat Surat Keterangan Kehilangan (SKK) di kantor polisi tersebut. Pastikan untuk mencantumkan data kendaraan Anda secara lengkap dalam laporan tersebut, seperti nomor registrasi kendaraan, warna, dan merk kendaraan.

2. Buat Pengaduan ke Samsat

Setelah melaporkan kehilangan ke polisi, langkah selanjutnya adalah membuat pengaduan ke Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) di wilayah Anda. Samsat akan mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Sementara (STNKS) yang dapat digunakan sementara sebagai pengganti STNK yang hilang.

3. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • KTP Asli dan Fotokopi: KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kehilangan (SKK): Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Bukti Pajak Tahunan: Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun terakhir.
  • Fotokopi BPKB: Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
  • Fotokopi STNKS: Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Sementara.

4. Datang ke Samsat

Selanjutnya, datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas Samsat yang bertugas. Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan proses penggantian STNK hilang.

5. Bayar Biaya Administrasi

Setelah proses verifikasi dokumen selesai, Anda perlu membayar biaya administrasi penggantian STNK yang hilang. Biaya administrasi ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Samsat dan jenis kendaraan yang Anda miliki. Pastikan untuk membayar biaya administrasi ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas Samsat.

6. Ambil STNK Baru

Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan mendapatkan STNK yang baru sebagai pengganti yang hilang. Pastikan untuk menyimpan STNK baru ini dengan baik dan hindari kehilangan kembali. STNK yang baru akan memiliki nomor registrasi kendaraan yang sama dengan STNK yang hilang.

7. Periksa Kembali Data STNK

Setelah mendapatkan STNK baru, pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera di dalamnya. Pastikan tidak ada kesalahan data seperti nomor registrasi kendaraan, warna, merk kendaraan, dan data pemilik yang tertera. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke Samsat untuk diperbaiki.

Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang. Pastikan untuk selalu merawat dan menyimpan dokumen-dokumen kendaraan dengan baik agar terhindar dari kehilangan dan kesulitan di kemudian hari.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button