Rumusan Pancasila Yang Resmi Dan Sah Terdapat Dalam

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki rumusan yang resmi dan sah yang diakui oleh pemerintah. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai rumusan Pancasila yang resmi dan sah yang terdapat dalam berbagai dokumen dan undang-undang.

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai panduan bagi berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  1. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan rumusan ini, Pancasila menjadi panduan bagi setiap warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Tap MPR Nomor IX/MPR/1998

TAP MPR Nomor IX/MPR/1998 merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menguatkan kembali Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tap MPR Nomor IX/MPR/1998 menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dan sah yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia. Rumusan Pancasila dalam Tap MPR Nomor IX/MPR/1998 adalah:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan adanya Tap MPR Nomor IX/MPR/1998, keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara semakin kokoh dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

3. Pembukaan UUD 1945 Amandemen

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945, dilakukanlah amandemen terhadap UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 amandemen, terdapat penegasan ulang mengenai Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat diganggu gugat. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 amandemen adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan disempurnakannya UUD 1945 melalui amandemen, Pancasila tetap menjadi panduan utama dalam berbagai kebijakan negara dan kehidupan bermasyarakat.

4. Pernyataan Bersama Empat Partai Politik

Pada tahun 1999, empat partai politik besar di Indonesia, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bersama mengenai keberadaan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pernyataan bersama tersebut, terdapat rumusan Pancasila yang diakui secara resmi dan sah oleh keempat partai politik tersebut. Rumusan Pancasila dalam pernyataan bersama empat partai politik adalah:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan adanya pernyataan bersama ini, Pancasila tetap menjadi pegangan bagi partai politik dalam menjalankan fungsi dan peran politiknya di Indonesia.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali keberadaan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat diganggu gugat. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi adalah:

  1. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan adanya penegasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara semakin kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

Kesimpulan

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki rumusan yang resmi dan sah yang terdapat dalam berbagai dokumen dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga negara. Rumusan tersebut meliputi kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya rumusan yang jelas dan tegas mengenai Pancasila, diharapkan setiap warga negara Indonesia dapat menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari serta dalam berbangsa dan bernegara.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button