Keberlangsungan suatu pernikahan sangat ditentukan oleh proses ijab kabul yang dilakukan oleh kedua belah pihak calon mempelai. Ijab kabul merupakan syarat sah pernikahan dalam agama Islam yang harus dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara penyebutan ijab kabul yang benar:
1. Menentukan Waktu dan Tempat yang Tepat
Langkah awal yang perlu dilakukan dalam memulai proses ijab kabul adalah menentukan waktu dan tempat yang tepat. Biasanya ijab kabul dilakukan pada saat akad nikah, namun beberapa pasangan memilih untuk memisahkan antara ijab kabul dan akad nikah. Pastikan dalam menentukan waktu dan tempat, kedua belah pihak sudah siap baik secara fisik maupun mental.
2. Penyampaian Ijab oleh Wali atau Calon Pengantin Pria
Ijab merupakan akad yang dilakukan oleh wali atau calon pengantin pria untuk menyatakan kesepakatan atau keberatan terhadap pernikahan yang akan dilangsungkan. Pengucapan ijab harus jelas dan lugas, serta tidak boleh terjadi kerancuan dalam kata-kata yang digunakan. Pastikan ijab disampaikan dengan penuh keyakinan dan kesadaran.
3. Penerimaan Ijab oleh Calon Pengantin Wanita
Kabul merupakan jawaban dari calon pengantin wanita terhadap ijab yang disampaikan oleh calon pengantin pria. Penerimaan ijab harus dilakukan dengan sepenuh hati dan tanpa paksaan. Calon pengantin wanita harus menjawab ijab dengan jelas dan tidak ragu-ragu. Kemudian disusul dengan doa restu dari penghulu atau pihak yang berwenang.
4. Kesepakatan dan Persetujuan dari Kedua Belah Pihak
Setelah ijab kabul disampaikan dan diterima dengan baik, maka kedua belah pihak harus meyakini dan menyepakati secara bersama-sama untuk melangsungkan pernikahan. Persetujuan harus dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan ini juga menjadi landasan dalam membangun pondasi rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah proses ijab kabul selesai dan disepakati oleh kedua belah pihak, langkah selanjutnya adalah melaksanakan akad nikah yang juga merupakan bagian dari proses untuk sahnya pernikahan. Akad nikah dilakukan secara langsung di depan penghulu atau saksi yang mengawasi jalannya proses pernikahan. Dengan demikian, pernikahan yang dilangsungkan akan mendapat berkah dan rahmat dari Allah SWT.
6. Penandatanganan Berita Acara Pernikahan
Setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan, selanjutnya dibuat berita acara pernikahan yang diisi oleh kedua belah pihak mempelai beserta saksi yang menyaksikan acara pernikahan tersebut. Berita acara pernikahan ini akan menjadi bukti sahnya pernikahan di mata hukum dan masyarakat.
7. Doa Restu dan Tawakal
Setelah seluruh proses ijab kabul dan akad nikah selesai dilaksanakan, jangan lupa untuk selalu meminta doa restu dari orangtua, kerabat, dan keluarga terdekat. Doa restu memiliki kekuatan yang besar dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Selain itu, tawakallah kepada Allah SWT sebagai langkah untuk menyerahkan segala urusan pernikahan dan kehidupan keluarga ke dalam kekuasaan-Nya.
8. Rekam Jejak Pernikahan
Terakhir, pastikan untuk selalu merekam jejak pernikahan baik dalam bentuk foto, video, atau catatan perjalanan pernikahan. Rekam jejak ini akan menjadi kenangan indah yang bisa dikenang bersama dalam menatap masa depan yang penuh harapan dan kebahagiaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, penyebutan ijab kabul dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan tata cara yang benar dalam agama Islam. Selamat menempuh hidup baru dalam bahtera rumah tangga yang penuh berkah dan kebahagiaan!