Ingin Pindah Domisili KTP dengan Mudah? Simak Cara Terbaiknya Disini!

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili tempat tinggal sangat penting karena KTP adalah salah satu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Jika Anda ingin melakukan pindah domisili, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus perubahan alamat pada KTP Anda. Berikut adalah cara pindah domisili KTP yang perlu Anda ketahui:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan domisili KTP. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Fotocopy KTP lama
  • Surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru
  • Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Nikah

Langkah 2: Mengurus di Kelurahan Tempat Tinggal Baru

Setelah dokumen persiapan sudah lengkap, langkah berikutnya adalah mengurus perubahan alamat di kelurahan tempat tinggal baru Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persiapan
  2. Serahkan dokumen persiapan kepada petugas di kelurahan
  3. Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas
  4. Tanda tangan di berita acara pindah domisili

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima berita acara pindah domisili yang perlu disimpan dengan baik untuk proses selanjutnya.

Langkah 3: Mengurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Setelah selesai mengurus di kelurahan tempat tinggal baru, langkah selanjutnya adalah mengurus perubahan alamat KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa tanda terima berita acara pindah domisili
  2. Serahkan tanda terima kepada petugas di kantor Disdukcapil
  3. Tunggu proses cetak KTP baru dengan alamat terbaru
  4. Ambil KTP baru Anda

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan KTP baru dengan alamat terbaru yang telah Anda daftarkan.

Langkah 4: Pemberitahuan ke Instansi Terkait

Setelah Anda mendapatkan KTP baru dengan alamat terbaru, jangan lupa untuk memberitahukan perubahan alamat kepada instansi terkait seperti bank, kantor pos, operator telepon, dan lain sebagainya. Hal ini penting agar Anda tetap bisa menerima kiriman, tagihan, atau informasi penting lainnya dengan lancar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil melakukan perpindahan domisili KTP dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Pastikan Anda selalu mengikuti tata cara yang benar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari terkait dengan identitas resmi Anda.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button