Cara Perhitungan Pph 21

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. PPh 21 adalah pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai cara perhitungan PPh 21.

1. Pengertian PPh 21

Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawannya atas penghasilan yang diterima. PPh 21 merupakan pajak final, artinya tidak dikenakan lagi pajak tambahan setelah dipotong PPh 21. PPh 21 dikenakan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 54 juta per tahun.

2. Komponen Penghasilan yang Dikenakan PPh 21

Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi:

  • Gaji dan Upah
  • Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tetap yang Diberikan
  • Uang Lembur
  • Bonus
  • Uang Pesangon

3. Rumus Perhitungan PPh 21

Rumus perhitungan PPh 21 dapat dijelaskan sebagai berikut:

PPh 21 = (Gaji Bruto – Tukin – TPPH – PTKP) x Tarif Pajak

Dengan keterangan sebagai berikut:

  • Gaji Bruto: Total penghasilan karyawan sebelum dikurangi potongan-potongan lainnya.
  • Tukin: Tunjangan kinerja yang diterima oleh karyawan.
  • TPPH: Tunjangan PPh yang merupakan pengurang PPh 21 dan disesuaikan dengan status karyawan.
  • PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda-beda tergantung status dan jumlah tanggungan karyawan.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak yang berlaku sesuai dengan penghasilan karyawan.

4. Contoh Perhitungan PPh 21

Sebagai contoh, misalkan seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp 10 juta, tukin Rp 1 juta, TPPH Rp 500 ribu, dan sudah menikah tanpa tanggungan. Berdasarkan PTKP dan tarif pajak yang berlaku, maka perhitungan PPh 21 sebagai berikut:

PPh 21 = (10.000.000 – 1.000.000 – 500.000 – 54.000.000) x Tarif Pajak

Hasil perhitungan tersebut akan menjadi besaran PPh 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan tersebut.

5. Penyampaian dan Pembayaran PPh 21PPh 21 yang telah dipotong harus disampaikan dan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Pembayaran PPh 21 dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh dan diisi secara online melalui e-Filing DJP.

6. Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran PPh 21

Apabila pemberi kerja tidak membayar PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga pajak, dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku.

7. Kewajiban Pelaporan PPh 21

Setiap tahun, pemberi kerja wajib melaporkan PPh 21 yang sudah dipotong kepada karyawan melalui SPT Masa PPh 21. Laporan ini harus diserahkan kepada karyawan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

8. Kesimpulan

PPh 21 merupakan pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawan atas penghasilan yang diterima. Perhitungan PPh 21 didasarkan pada rumus yang menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan tunjangan-tunjangan tertentu, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. PPh 21 harus disampaikan dan dibayarkan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi-sanksi yang dapat dikenakan oleh pihak otoritas pajak.

Dengan mengetahui cara perhitungan PPh 21 secara detail, diharapkan pembaca dapat lebih memahami tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan tentu saja sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button