Cara Mengaktifkan Bpjs Kesehatan Yang Sudah Tidak Aktif Dari Perusahaan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Program ini memberikan manfaat jaminan kesehatan kepada peserta yang terdaftar. Namun, terkadang terdapat kasus di mana BPJS Kesehatan peserta tidak aktif karena berbagai alasan, termasuk ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan yang menyediakan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan.

1. Mencari Informasi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari informasi terkait dengan status BPJS Kesehatan Anda. Anda dapat menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk menanyakan apakah BPJS Kesehatan Anda masih aktif atau tidak. Pastikan Anda memiliki data-data pribadi yang diperlukan seperti nomor BPJS, nama lengkap, dan tanggal lahir.

2. Menghubungi Perusahaan

Jika BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena tidak bekerja di perusahaan yang menyediakan jaminan tersebut, segera hubungi perusahaan tersebut. Mintalah kepada pihak HRD perusahaan untuk membantu Anda mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda. Biasanya, perusahaan akan membantu Anda dengan proses administratif yang diperlukan.

3. Melakukan Pembayaran Premi

Setelah BPJS Kesehatan Anda berhasil diaktifkan kembali, pastikan untuk melakukan pembayaran premi secara rutin. Pembayaran premi ini dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti melalui ATM, internet banking, atau langsung ke kantor BPJS terdekat.

4. Memperbarui Data Pribadi

Pastikan data pribadi Anda tercatat dengan benar di BPJS Kesehatan. Jika terdapat perubahan data seperti alamat, nomor telepon, atau keluarga yang ditanggung, segera laporkan perubahan tersebut ke BPJS Kesehatan. Hal ini penting agar Anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

5. Memanfaatkan Fasilitas Kesehatan

Setelah BPJS Kesehatan Anda aktif kembali, pastikan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Anda dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, berobat ke rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maupun mendapatkan resep obat secara gratis.

6. Mengikuti Program Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai program kesehatan yang dapat Anda ikuti. Program-program ini mencakup program promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dengan mengikuti program-program ini, Anda dapat menjaga kesehatan Anda dengan lebih baik.

7. Mengetahui Hak dan Kewajiban Anda

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Hak Anda antara lain adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sementara kewajiban Anda adalah membayar premi secara rutin dan menggunakan fasilitas kesehatan dengan benar.

8. Mengikuti Edukasi Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menyediakan edukasi kesehatan bagi para pesertanya. Manfaatkan program edukasi kesehatan ini untuk meningkatkan pengetahuan Anda tentang kesehatan dan penyakit yang dapat dicegah. Dengan pengetahuan yang lebih baik, Anda dapat mencegah penyakit dan menjaga kesehatan dengan lebih baik.

9. Memperhatikan Aspek Kesehatan Mental

Selain menjaga kesehatan fisik, jangan lupakan juga pentingnya kesehatan mental. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan mental bagi pesertanya. Jika Anda mengalami masalah kesehatan mental, jangan ragu untuk mencari bantuan dan konsultasi kepada tenaga profesional yang bertanggung jawab.

10. Menjaga Pola Hidup Sehat

Terakhir, tetaplah menjaga pola hidup sehat meskipun Anda telah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Pola hidup sehat termasuk mengonsumsi makanan sehat, berolahraga secara teratur, cukup istirahat, dan menghindari kebiasaan merokok dan minum alkohol. Dengan menjaga pola hidup sehat, Anda dapat mencegah berbagai penyakit dan menjaga kesehatan dengan lebih baik.

Redaksi KSDA Jateng

KSDA Jateng adalah portal berita dan informasi terbaru Jateng. Situs ini memiliki visi untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan bermanfaat bagi masyarakat Jateng.
Back to top button