Seiring dengan perkembangan teknologi, pelanggaran lalu lintas di Indonesia kini semakin mudah untuk dipantau melalui sistem tilang elektronik. Dengan adanya sistem ini, pengendara dapat lebih mudah mengecek apakah mereka terkena tilang atau tidak. Lalu, bagaimana cara cek tilang elektronik? Berikut adalah panduan lengkapnya.
Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website
Cek tilang elektronik melalui website menjadi salah satu cara paling mudah untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Laman Resmi ETLE
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE. Untuk wilayah umum, Anda dapat mengaksesnya melalui etle-pmj.info. Sedangkan untuk wilayah Yogyakarta, Anda dapat mengunjungi etle-diy.info. - Isi Data Kendaraan
Setelah membuka laman, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK. - Cek Status Pelanggaran
Setelah mengisi data, klik “cek data” untuk melihat apakah kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran. Jika ada pelanggaran, detail pelanggaran akan muncul, termasuk lokasi dan waktu kejadian. - Lakukan Pembayaran
Jika terdeteksi pelanggaran, Anda perlu melakukan pembayaran denda untuk menghindari pemblokiran STNK. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank atau teller bank yang ditunjuk.
Cara cek tilang elektronik melalui website ini sangat praktis dan bisa dilakukan kapan saja, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika terjadi pelanggaran.
Cara Cek Tilang Elektronik Menggunakan Aplikasi e-Tilang
Selain website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi e-tilang untuk cek tilang elektronik. Berikut adalah caranya:
- Unduh Aplikasi e-Tilang
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau mengakses situs tilang.kejaksaan.go.id. - Masukkan Nomor Berkas Tilang
Setelah aplikasi terpasang, masukkan nomor berkas tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian. - Lihat Detail Pelanggaran
Setelah memasukkan nomor berkas, aplikasi akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk besaran denda dan informasi terkait. - Lakukan Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau layanan pembayaran lainnya. Setelah itu, Anda bisa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan.
Dengan aplikasi ini, cek tilang elektronik menjadi lebih mudah dan praktis karena semuanya dapat dilakukan dari genggaman tangan.
Cara Cek Tilang Elektronik Menggunakan Polri Super App
Bagi Anda yang sudah menggunakan Polri Super App, berikut cara cek tilang elektronik menggunakan aplikasi tersebut:
- Buka Aplikasi Polri Super App
Buka aplikasi Polri Super App yang sudah terpasang di ponsel Anda. - Masukkan Data Kendaraan
Pilih menu e-Tilang dan masukkan nomor polisi, nomor mesin, atau nomor rangka kendaraan Anda. - Cek Status Pelanggaran
Setelah memasukkan data, aplikasi akan menampilkan apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran lalu lintas atau tidak. - Lakukan Pembayaran
Jika ada pelanggaran, aplikasi akan memberikan informasi mengenai biaya denda dan kode pembayaran yang dapat Anda bayar melalui ATM atau internet banking.
Dengan Polri Super App, cek tilang elektronik bisa dilakukan dengan lebih cepat dan langsung terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya.
Dengan berbagai pilihan cara cek tilang elektronik yang mudah, Anda tidak perlu lagi khawatir kehilangan informasi penting terkait pelanggaran lalu lintas. Pastikan selalu cek tilang elektronik secara rutin untuk menghindari masalah lebih lanjut.